TERASKATA.com, LUWU TIMUR – Seorang pemuda di Malili Luwu Timur, Rinwy Muliyadi alias Ewink (21) diamankan polisi gara-gara kepemilikan tembakau sintetis.
Ewink ditangkap polisi, Sabtu (23/1/2021) kemarin dan dari tangan pelaku diamankan tembakau sintetis seberat 21,71 gram.
Ewink merupakan warga Jl Jeruk, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia ditangkap di Dusun Karebbe, Desa Laskap, Kecamatan Malili.
Penangkapan Ewink bermula dari informasi bea cukai yang diterima Satres Narkoba Polres Luwu Timur terkait kiriman tembakau sintetis kepada pelaku.
Dipimpin Ps Kanit 2 satres narkoba Aipda Agustinus Malino dan Ps Kanit 1 satres narkoba Aipda Edi serta tim opsnal satres narkoba menindak lanjuti laporan itu.
“Polisi mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” kata Aipda Edi, Minggu (24/1/2021), dikutip dari Tribunlutim.com.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi memeriksa badan dan pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti tembakau sintetis.
Selanjutnya barang bukti tersebut diperlihatkan kepada tersangka dan dia pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Edi.
Sekadar diketahui tembakau sintetis sama sekali berbeda dengan ganja sintetis.
Tembakau sintetis memiliki efek ‘tinggi’ yang lebih kuat dari ganja. Berbeda dengan ganja, tembakau sintetis memiliki daya rusak yang sangat mengerikan karena terbuat dari senyawa kimia berbahaya.
Jika tidak bisa terolah dalam tubuh maka senyawa kimia SC yang terkandung dalam tembakau sintetis itu akan merusak ginjal, hati, dan organ tubuh lainnya. (int)
Komentar