Ini Dosanya Berlipat-lipat Kali Ya? Bayar PSK Pakai Uang Palsu

TERASKATA.COM, BANDUNG – Seorang pria di Kota Bandung, Jawa Barat berinisial RT (25) diamankan polisi setelah dilaporkan kasus penipuan. Korbannya adalah dua pekerja seks komersial (PSK) yang baru dikencani RT.

Bukan karena indehoy dengan dua PSK itu yang membuat RT harus berurusan dengan polisi, melainkan karena membayar kedua PSK itu menggunakan uang palsu.

RT akhirnya ditangkap setelah PSK itu melapor ke Polsek Regol, Kota Bandung, sebagai korban penipuan.

Dikutip Teraskata.com dari Pojoksatu.id, RT diketahui memesan PSK melalui aplikasi kencan.

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, aksi itu dilakukan RT pada awal bulan Februari ketika ia menyewa jasa PSK secara online.

Setelah negosiasi beres, mereka kemudian janjian ketemua dan agenda kencan berjalan mulus.

Usai melampiaskan hasrat seksnya, RT membayar PSK itu Rp400 ribu.

Awalnya, si PSK tidak menaruh curiga sama sekali dengan beberapa lembar uang yang diberikan RT.

Namun setelah pria hidung belang itu berlalu pergi, PSK itu baru menyadari kalau uang yang diterima, palsu.

“Tersangka ini menggunkan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan,” ujarnya di Polsek Regol, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).

Tersangka RT membayar jasa PSK sebesar Rp400 ribu. Awalnya, korban tak menyadari uang yang dibayarkan RT merupakan uang palsu.

Dari keterangan tersangjka, diketahui dirinya iseng membayar PSK dengan uang palsu karena berharap pemuas birahi itu tidak tahu perihal uang yang diberikan.

Namun, tak lama kemudian korban menyadari bahwa uang tersebut palsu dan langsung melaporkan ke Polsek Regol.

“Pelaku membayar jasa kencan dengan uang yang diketahuinya palsu. Pelaku coba-coba, barang kali korban tidak menyadari bahwa uang tersebut palsu. Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap,” jelas Aulia.

Setelah dilakukan pendalaman, Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya. Uang palsu yang ditemukan berjumlah Rp 4 juta.

“Dalam kasus ini, pelaku menipu dua korban berinisial SA dan RA. Kami temukan ada 68 pecahan Rp50 ribu dan enam lembar pecahan Rp100 ribu,” katanya.

Akibat perbuatannya, RT disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 juncto Pasal 245 KUHPidana.

“Menyimpan secara fisik dan atau mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu. Ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (int)

Komentar