IRT Curi Baju Bayi dan Peralatan Dapur Diminta Mengganti Hasil Curiannya

TERASKATA.com, PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara kembali mengamankan seorang IRT di Jl KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kamis 6 Agustus 2020.

Pelaku berinisial MP (41), warga Homebase di Jl Ratulangi, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, diamankan lantaran diduga melakukan pencurian di Mega Plaza Palopo.

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar SH MH mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi asisten (Manager Misi Pasaraya) Mega Plaza Palopo.

“Berdasarkan informasi asisten Manager Misi Pasaraya Mega Plaza, bahwa terduga pelaku pencurian barang-barang berupa baju-baju anak kecil, dan bahan dapur, seperti pisau, garpu, odol, dan sabun cuci telah diamankan di kantor (ruangan Misi Pasaraya) Mega Plaza,” ujarnya.

Akbar menyebut, aksi pelaku terekam CCTV Mega Plaza. “Kita lakukan pencarian barang yang menurut terduga pelaku, katanya dititip di salah satu rumah temannya di BTN Pepabri, kita amankan Barang Bukti (BB) berupa baju kaos 6 lembar,” katanya.

Namun demikian, pihak Mega Plaza Palopo memberikan kebijakan kepada pelaku untuk mengganti barang tersebut.(*)

Komentar