TERASKATA.COM, Palopo – Kapolres Palopo, AKBP HM Yusuf Usman SH SIK MT menggelar Press Release terkait penangkapan dan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Polsek Wara, Rabu (02/02/22).
Kapolres Palopo Yusuf usman pada press release itu didampingi Wakapolres, Kompol Sanodding, Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu Patobun, dan Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu Akbar SH MH.
Dalam kegiatan itu, dua pelaku dihadirkan. Kedua pria itu merupakan pelaku pencurian dengan kasus dan tempat yang berbeda.
Pelaku pertama berinisial AB (25) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palopo.
Yusuf Usman menjelaskan, AB diamankan setelah korban memergokinya saat sedang beraksi melakukan pencurian motor.
Saat itu, AB sedang mendorong motor curiannya dan didapati korban. Pemilik motor kemudian menghubungi polisi dan berhasil mengamankan pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hasilnya, Polsek Wara yang dipimpin oleh Iptu Patobun didampingi Iptu Akbar bersama personel Polsek Wara mendapatkan satu motor Honda CRF yang telah dijual ke Bastem, Kabupaten Luwu.
Setelah itu, satu unit Mio dijual di Morowali, satu unit Nmax yang masih dalam pencarian. Terakhir Polsek Wara telah menemukan satu rangka motor yang juga dicuri AB.
Sementara itu, pelaku kedua ialah seorang nelayan. Dia bahkan diciduk saat pulang dari melaut dengan identitas berinisial AK (30) yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kota Palopo. AK merupakan residivis kasus curanmor.
Komentar