Kedapatan Bawa Sajam, Ternyata Warga Bua Ini DPO Kasus Pencurian

TERASKATA.COM, PALOPO – Wendi (24) warga Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, lagi apes. Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dan penganiayaan ini ‘tanpa sengaja’ diringkus polisi.

Wendi sebenarnya diamankan Tim Rangers Polsek Wara Kota Palopo karena kedapatan bawa senjata tajam jenis badik di sebuah kos di Jl Benteng Raya.

Saat digiring ke kantor polisi, ternyata pelaku juga diketahui DPO kasus pencurian dan penganiayaan.

Panit Reskrim Polsek Wara Palopo, Ipda Andi Ahmad Akbar menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat karena adanya keributan.

“Berawal dari laporan masyarakat di Jl Benteng terjadi keributan. Saat personel tiba dan dilakukan pemeriksaan, didapati satu orang bawa senjata tajam,” kata Akbar Minggu (21/3/21).

“Ternyata pelaku ini juga adalah DPO kasus pencurian dan penganiayaan,” sebutnya.

Pelaku terjerat pidana membawa, menguasai, menyimpan dan memiliki senjata penusuk/penikam (badik), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah badik ukuran 30 cm dan satu unit sepeda motor. (int)

Komentar