Keluarga Pengedar Sabu Malili: IRT Dibekuk, Suami dan Anaknya Lebih Dulu Ditahan
TERASKATA.com, LUWU TIMUR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PI (43) di Malili, diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu Timur karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, suami dan anak PI sudah lebih dulu mendekam di penjara, juga karena kasus sabu.
Tapi penangkapan PI merupakan hasil pengembangan kasus lain. Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi mengatakan penangkapan PI berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah Desa Lamaeto, Kecamatan Angkona.
Berangkat dari informasi tersebut selanjutnya pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli sehingga berhasil mengamankan dua orang lelaki.
“Anggota berpura-pura membeli dan saat melakukan transaksi di Jalan desa Lamaeto, langsung dilakukan penangkapan kepada dua orang tersebut yakni PO (25) dan FI (30) serta barang bukti sabu 0.49 gram dari tangan pelaku,” kata AKP Joddi, Selasa (22/9/2020) malam.
Selanjutnya dari penangkapan kedua pelaku tersebut pihaknya melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan pelaku ketiga yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
“Dari hasil pengembangan kami mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama PI (43). Dia diamankan di dekat rumahnya di Desa Manurung, Kecamatan Malili,” jelas AKP Joddi, dikutip Teraskata.com dari Koran Seruya.
Saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil membuang barang bukti sabu yang diduga rencananya akan diedarkan.
“Saat diamankan. Anggota sempat melihat ibu ini membuang barang bukti di pinggir jalan. Saat dilakukan pencarian di tempat tersebut anggota tidak berhasil menemukan,” bebernya.
Dari informasi yang diperoleh suami dan anak PI saat ini berada di lapas. Mereka ditahan dengan kasus yang sama, peredaran narkotika jenis sabu. (*)
Tinggalkan Balasan