TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Dua terduga pengedar sabu diamankan tim Satres Narkoba Polres Luwu Timur di Desa Baruga, Kecamatan Malili, Lutim, Kamis (25/2/21).
Kedua terduga pelaku itu adalah Ir (29) dan Ha (40), sama-sama warga Desa Baruga.
Penangkan Ir dan Ha berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Lutim melakukan penangkapan pada sekitar pukul 16.00 WITA, Kamis kemarin.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa, satu saset kecil berisi butiran bening diduga sabu dan satu bal saset kosong ukuran sedang, diduga wadah barang haram itu untuk dijual.
“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan selanjutnya menjalani proses hukum,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Joddy, dikutip dari Batarpos.com.
Terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna proses hukum lebih lanjut. (int)
Komentar