Dalam kesempatan rekonstruksi itu, tersangka SP dan istrinya HM, 32, yang ikut membantu dalam pembunuhan serta sejumlah para saksi melakukan 22 adegan.
Rekonstruksi ini sebagai salah satu teknik atau metode yang dilakukan oleh penyidik untuk lebih memperjelas lagi keterkaitan dari keterangan dari para saksi dan tersangka dengan barang bukti yang ada.
“Di sini juga ada dari kejaksaan, sehingga saat dipersidangan nanti reka adegan sudah terlihat jelas,” ungkapnya. Kedua tersangka dijerat 44 ayat 3 UU No 23 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP. “Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sekadar diketahui, lansia bernama Naruh (72) ditemukan tewas tergantung. Diduga dibunuh SP (48) yang tidak lain anaknya sendiri serta menantunya, HM (32) di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya penemuan korban tewas tergantung di belakang rumahnya, pada Sabtu (22/8/2020).
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Dari hasil olah TKP, kata dia, penyidik menemukan kejanggalan sehingga diputuskan mengotopsi jasad korban.
“Setelah menerima laporan kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri,” jelas Ali. (*)
Komentar