TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Lecehkan Mahasiswi KKP, Oknum Kades Terancam Penjara 9 Tahun

admin |
Konferensi pers kasus pelecehan mahasiswi yang diduga dilakukan oknum Kades Lempong, di Mapolres Wajo, Jumat (16/10/2020).

TERASKATA.com – Perlakuan tak senonoh dialami seorang mahasiswi, AP (23), yang tengah Kuliah Kerja Praktik (KKP) di Kabupaten Wajo. Ia diduga dilecehkan oknum kepala desa berinisial AK saat hendak meminta tanda tangan.

Kasus ini sudah ditangani Polres Wajo, AK pun sudah resmi ditetapkan tersangka.

Dikutip Teraskata.com dari Rakyatku, AP (23) diketahui tengah menjalani KKP di Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A merilis kasus ini, Jumat (16/10/2020). Dia didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa.

Pelecehan seksual terjadi saat korban datang meminta tanda tangan oknum kades. Tanda tangan itu untuk melengkapi laporan KKP.

AK ditetapkan sebagai tersangka dan perbuatannya dianggap melanggar pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 \KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

AKBP Muhammad Islam menambahkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa 10 saksi ahli hukum dan ahli bahasa.

“Pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini beliau (saksi ahli) tidak sembarang menerima tamu,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini