Mantan Lurah Lagaligo dan Pemenang Sengketa Lahan di Palopo Tersangka Pemalsuan Dokumen

TERASKATA.com, Palopo – Mantan Lurah Lagaligo dan pemenang sengketa lahan di Kota Palopo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Lahan yang berada di kawasan terminal Dangerakko tepatnya di depan Pasar Sental Palopo tersebut dimenangkan oleh tersangka Allung Padang yang kala itu bersengketa dengan Pemkot Palopo rupanya menggunakan dokumen palsu.

Imbasnya, Allunk Padang bersama Mantan Lurah Lagaligo tersebut ditahan di Mapolres Palopo, sejak 31 Desember 2020.

Allunk ditahan karena diduga kuat memalsukan akta kematian orang lain. Sedangkan Mantan Lurah Lagaligo yang menandatangani akta kematian tersebut tanpa nomor registrasi.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas SH SIK yang dihubungi membenarkan hal tersebut.

“Iya betul, kini kasusnya masih bergulir di Polres Palopo,” sebutnya, Sabtu (02/01/21).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar menyebutkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar