Mantan Lurah Lagaligo dan Pemenang Sengketa Lahan di Palopo Tersangka Pemalsuan Dokumen
“Keduanya dikenakan pasal 266 dan 263 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Dokumen kematian orang lain tersebut dipakai untuk menguasai lahan di Jalan Durian yang di atasnya dibangun ruko sekitar 60 unit.(lia)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan