NA Bersama 5 Rekannya Berbuat Terlarang, Nggak Malu Sama Jabatan!

TERASKATA.COM, TANGERANG – Pejabat ini benar-benar tak malu dengan jabatan yang diembannya. Meski berstatus kepala desa di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, NA (52) malah berpesta sabu-sabu.

NA bersama lima rekannya ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang saat pesta narkoba bersama lima temannya pada 19 Maret 2021 lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan tersangka NA sudah sepuluh tahun menjadi kepala desa.

“Hasil pengembangan, kemudian kami amankan satu tersangka lain juga berinisial AND alias Jayong yang merupakan pemasok sabu kepada NA dan temannya,” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021) dikutip Teraskata.com dari Jpnn.com.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari para pelaku, seperti satu paket alat hisap sabu, korek api modifikasi, dua handphone, dan pipa kaca berisi sabu sisa pakai seberat 1,05 gram.

Atas perbuatannya yang melawan hukum itu, kepala desa dua periode dan pelaku lainnya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (int)

Komentar