TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Oknum Dosen UNCP Diduga Cabuli Mahasiswinya Kini Ditetapkan Tersangka

admin |

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 289 subsidair 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini