Oknum Dosen UNCP Diduga Cabuli Mahasiswinya Kini Ditetapkan Tersangka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 289 subsidair 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.(lia)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan