Pemuda Luwu Hantam Kepala Istri ke Tembok Ternyata Stres Jadi Pengangguran
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dia mengakui perbuatannya,” ujar Alfian.
Kini pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat polisi dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta,” pungkas Alfian.(*/lia)
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan