TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Pemuda Luwu Hantam Kepala Istri ke Tembok Ternyata Stres Jadi Pengangguran

admin |

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dia mengakui perbuatannya,” ujar Alfian.

Kini pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat polisi dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp15 juta,” pungkas Alfian.(*/lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini