Peredaran Narkoba di Palopo, dari Pelajar ke Mahasiswa, 3 Tersangka Diamankan

TERASKATA.com, PALOPO – Jajaran Polres Palopo semakin gencar memburu pelaku peredaran narkoba di kota berjuluk Idaman ini.
Pada Senin (23/11/2020) lalu, Satuan Narkoba Polres Palopo menangkap MF (21) seorang mahasiswa di Jl Veteran, Kelurahan Pattene.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu sachet sabu siap edar dengan telepon genggam. Pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang.

Petugas pun melakukan pengembangan. Dua orang berhasil diamankan. Yakni, RA (18) mekanik dan MUF (15) yang masih berstatus sebagai pelajar. Keduanya diamankan di Jl Yos Sudarso.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil narkoba.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Palopo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, dikutip dari Ritmee.co.id, Jumat (27/11/2020)/

Ketiga terduga pelaku tersebut diatas akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Komentar