Polisi Amankan 2 Warga Wasuponda, Diduga Pengedar Sabu

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Dua warga Desa Ledu-ledu Kecamatan Wasuponda, Ru (28) dan Lu (36) diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Timur, Jumat (19/3/2021) lalu.

Keduanya diduga pengedar sabu di wilayah itu.

Ketika polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening ukuran sedang berisi sabu, satu set alat hisap sabu, 2 korek gas dan sendok sabu.

“Kedua terduga pelaku berhasil kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddy, Selasa (23/3/2021).

Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna proses hukum lebih lanjut. (int)

Komentar