Polisi Amankan Sopir di Lutim, di Rumahnya Ditemukan 4,18 Gram Sabu

TERASKATA.com, LUWU TIMUR – Seorang sopir bernama Rusdianto alias Codot (39) di Luwu Timur diamankan satres narkoba Polres Luwu Timur, Kamis (7/1/2021). Dari hasil penangkapan codot, polisi mengamankan 4,18 gram sabu.

Codot ditangkap di Dusun Kalaena, Desa Sindu Agung, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur. Sabu itu ditemukan polisi setelah menggeledah rumah tersangka di Dusun Kalaena itu.

Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka seperti satu saset besar berisi sabu dan dua saset kecil berisi sabu serta barang bukti lain.

KBO Satres Narkoba Polres Luwu Timur, Ipda Ridwan Parintak yang memimpin penangkapan Codot.

Ipda Ridwan mengatakan petugas memperoleh informasi lokasi ditangkapnya tersangka sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan sabu.

“Bersama tim opsnal res narkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan selanjutnya melakukan penangkapan tersangka,” kata Ipda Ridwan dikutip dari TribunLutim.com, Jumat (8/1/2021).

Setelah penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu.

“BB tersebut diperlihatkan kepada tersangka dan dia pun mengakui bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut. (int)

Komentar