Polres Luwu Ungkap Pembunuhan Sadis Maria Kawa, IRT di Bajo, Pelakunya Ternyata…

TERASKATA.com, LUWU – Kasus pembunuhan sadis Maria Kawa (66), ibu rumah tangga (IRT) di Bajo, Kabupaten Luwu, Februari 2019 lalu, akhirnya terungkap. Polisi sudah meringkus pelaku yang diketahui tetangga korban sendiri.

Pelaku yang sudah ditahan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, sejak Agustus lalu adalah TM (58).

Kasat Reskrim Pores Luwu, AKP Faisal Syam menyebutkan, motif pelaku menghabisi nyawa korban, karena sakit hati, setelah korban cekcok dengan istri pelaku.

Korban dibunuh dengan sadis. Lehernya digorok menggunakan sebilah parang.

“Namun, TM selalu membantah dan tidak mengakui perbuatannya. Padahal kami menemukan DNA-nya di tempat kejadian,” kata Faisal Syam, dikutip dari Ritmee, Selasa (20/10/20).

Faisal menambahkan, DNA yang ditemukan di TKP, adalah milik TM. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, Polda Sulawesi Selatan.

Sesuai dengan barang bukti, keterangan saksi dan DNA yang ditemukan di tempat kejadian perkara, polisi akhirnya menetapkan TM sebagai tersangka. Ia ditahan sejak Agustus lalu.

“Diperkuat dengan keterangan sembilan saksi yang telah kami mintai keterangan. TM dijerat pasal 338 KUHP, ancamannya maksimal 15 tahun kurungan badan,” terang Faisal.

Sekadar mengingatkan, Maria Kawa, warga Dusun Pintoe, Desa Buntu Babang, Kecamatan Bajo, ditemukan tewas bersimbah darah, Selasa (19/2/2019) sore.

Korban pertama kali ditemukan oleh Wim Aristian dan Beklin, keluarga korban. Saat kejadian di dalam rumah hanya korban dan cucunya yang berusia 3 tahun.

Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di lantai samping pintu belakang rumah.

Saat divisum, kata Faisal Syam, ditemukan luka mengangga di bagian leher. Bukan hanya itu, lemari korban dalam keadaan acak-acakan.

“Hasil visum petugas medis RS Batara Guru, ditemukan luka terbuka di daerah leher korban sedalam sekitar 10 cm dan lebar 20 cm, yang diduga akibat benda tajam dan menyebabkan kematian korban,” jelas Fasial beberapa saat setelah kejadian.

Kasus ini baru terungkap, setahun lebih setelah kejadian. Pelaku adalah TM yang merupakan tetangga korban.

Pria 58 tahun itu sakit hati setelah korban bertengkar dengan istri pelaku. Kini TM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

Komentar