TERASKATA.COM

Membangun Indonesia

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Obat Keras, 480 Butir Tramadol Disita

Polresta Cirebon bongkar jaringan obat keras ilegal. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti 480 tablet Tramadol.

TERASKATA.COM, CIREBON Polresta Cirebon membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon.

Dalam operasi yang digelar Selasa (5/5/2026), polisi mengamankan tiga tersangka beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran sediaan farmasi ilegal.

Tersangka pertama berinisial R (28) ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Polisi Kembangkan Penangkapan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap R, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Desa Kedawung.

Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menangkap HW (31) di Jalan Pulomas dengan barang bukti 110 tablet Tramadol.

Menurut pengakuan HW, obat keras tersebut diperoleh dari seorang DPO berinisial F.

Operasi kembali berlanjut pada pukul 23.30 WIB di wilayah Kaliwadas, Kecamatan Sumber.

Petugas mengamankan tersangka A (31) dengan barang bukti 60 tablet Tramadol.

Diketahui, A memperoleh pasokan dari tersangka R yang sebelumnya sudah lebih dahulu diamankan polisi.

Dari hasil operasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Cirebon menyita total 480 tablet Tramadol, uang hasil penjualan, handphone, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka diketahui menggunakan rumah tinggal dan rumah kos sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras ilegal.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui hotline 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras,” ujar Imara Utama.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke jaringan pemasok utama.

Penulis : Mu’min
Editor : Yudi