Polsek Wara Ungkap Pencurian Sepeda dan Curanmor di Sejumlah TKP, Para Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

TERASKATA.com, Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian sepeda dan sepeda motor (Curanmor) di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palopo.

Pengungkapan dan penangkapan tersebut disampaikan Kapolsek Wara, AKP Asdar SSos saat menggelar Press Release di ruang pertemuan Polsek Wara, Senin (19/07/21).

Disampaikan AKP Asdar, pencurian sepeda dilakukan oleh pelaku bernama Suhartono alias Pak Arjun (43), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Bangau Kelurahan Temmalebba Kecamatan Bara Kota Palopo.

Pelaku melakukan pencurian terhadap 9 unit sepeda pada lokasi yang berbeda-beda di Kota Palopo di antaranya, Jalan Cakalang, Jalan Carede, BTN Merdeka, Belakang Pertamina Binturu, dan Jalan Benteng Raya.

“Adapun Laporan Polisi (LP) dari pencurian sepeda ini ada 2 yakni LPB/52 dan LPB/53 dengan atas nama korban yang melapor Mariati (37) dan Halima Susi (54),” rinci AKP Asdar yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu Patobun SPd dan Panit 1 Reskrim Polsek Wara, Ipda Ahmad Akbar SH MH.

Sementara itu, untuk kasus Curanmor, Polsek Wara menangkap tiga pelaku yakni Andi Kaswan (30) warga Surutanga Palopo dan Muhammad Aan alias Bapak Balqis (33) warga Buntu Datu Palopo yang merupakan residivis kasus pencurian dan satu pelaku lainnya, Kasnur alias Appang (32) warga Songka Palopo.

“Ketiga pelaku ini melancarkan aksinya dengan mencuri Jupiter Z warna biru, Jupiter Z warna hitam merah, Scoopy warna biru putih tanpa plat, Mio Soul M3 tanpa plat, Mio Soul GT warna merah, satu unit mobil pick up Daihatsu Gran Max, serta 9 unit handphone yakni HP merek Oppo warna biru, Xiomi tipe Redmi 5 plus, Samsung J2 prime, Oppo warna putih pink, Samsung Duos, Oppo A12, Vivo warna biru muda, dan Vivo tipe 1724,” jelas AKP Asdar.

Para pelaku pun dikenakan pasal 363 subsidair 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(lia)

Komentar