Prahara Asmara Oknum Polantas, Kasat Lantas dan Reskrim Harus Turun Tangan, Begini Akhirnya

TERASKATA.com, Palopo – Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Palopo harus turun tangan menangani persoalan asmara angotanya. Hal itu menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polantas terhadap pacarnya sendiri, WD.

WD diketahui melaporkan pacarnya yang merupakan anggota Polantas Polres Palopo ke Mapolres Palopo, Minggu (13/9/2020) malam.

Hal itu diketahui dari surat tanda terima laporan polisi pada (13/9), tepat Pukul 18.15 Wita. Pada laporan itu, WD sebagai pelapor, telah melaporkan KD tentang dugaan penganiayaan.

Saat dikonfirmasi teraskata.com, pelapor (WD), pacar dari KD, yang juga merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo, membenarkan hal itu.

Dirinya mengaku sebelumnya telah melapor ke Polres Palopo pada (13/9), dengan alasan telah mendapat perlakuan kasar dari KD. “Iya, saya memang melaporkan KD, pada minggu malam,” ungkapnya.

WD mengaku bahwa awal mula masalahnya dengan KD, didasari persoalan asmara, namun WD tidak mau menjelaskan lebih jauh permasalahannya.

“Saya tidak bisa cerita lebih jauh, tapi intinya ini masalah hubungan saya dengan dia (KD),” kata WD.

Namun setelah dimediasi oleh dua atasan KD di Polres Palopo, kedua pihak memilih berdamai, termasuk WD.
“Kami memilih berdamai saja dan tidak mempermasalahkannya lagi,” tutupnya.

Diketahui, dari pantauan teraskata.com, pada Senin pagi tadi di Mapolres Palopo, sebelum memproses lebih lanjut laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Palopo berusaha memediasi kedua belah pihak.
Tampak hadir, Kasat Reskrim, AKP Andi Aris Abubakar, dan Kasat Lantas Polres Palopo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, saat dikonfirmasi terkait laporan itu, mengatakan jika itu masalah orang pacaran.

“Orang Pacaran Dinda, Kayaknya damai itu,” terangnya kepada Teraskata.com, via WhatsApp.

AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, kedua pihak telah damai, dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan dari kedua pihak. (*)

Komentar