Rampas Motor di Depan BRC Palopo, Ternyata Tersangka Gunakan Untuk Ini

TERASKATA.com, Palopo – Tersangka begal yang merampas motor dinas gedung Balai Rasdiana Center (BRC) Palopo akhirnya diringkus.

Tersangka yang berinisial AS (29) itu diamankan di Jalur Dua Jalan Mangga Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo, Rabu (06/01/21) sekira pukul 19.00 WITA.

Usai ditangkap, AS mengaku merampas motor tersebut lalu membawanya ke Sabbang Luwu Utara untuk digadaikan seharga Rp2,2 juta dan menggunakannya untuk minum Minuman Keras (Miras)

“Saya gadai dua juta dua ratus, saya pake minum (Miras),” ungkapnya saat diinterogasi setelah pelariannya sejak, Minggu (27/01/21).

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi yang dikonfirmasi menyebutkan, tersangka diamankan setelah dilakukan pulbaket dan penyelidikan serta diperoleh informasi bahwa dia sedang berada di rumah temannya, sehingga Personel Resmob Sat Reskrim Polres Palopo melakukan penangkapan.

“Selain kasus tersebut pelaku juga merupakan DPO kasus pemarangan berdasarkan laporan polisi tanggal 03 Desember 2020 dengan pelapor saudara Indra Wahyu Saptaji,” tambahnya.

Selanjutnya tersangka yang juga merupakan Mantan Narapidana (Napi) dan barang bukti di bawah ke polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Komentar