TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Rampas Motor di Depan BRC Palopo, Ternyata Tersangka Gunakan Untuk Ini

admin |

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” pungkas Edi.

Sebelumnya, motor yang dirampas tersangka telah diamankan di wilayah Luwu Utara. Motor tersebut bermerk Honda Genio dengan Nomor Polisi DP 2757 IM.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini