Rampas Motor di Depan BRC Palopo, Ternyata Tersangka Gunakan Untuk Ini
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” pungkas Edi.
Sebelumnya, motor yang dirampas tersangka telah diamankan di wilayah Luwu Utara. Motor tersebut bermerk Honda Genio dengan Nomor Polisi DP 2757 IM.(lia)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan