Residivis Narkoba Asal Luwu Edarkan Sabu Lagi, Padahal Baru 2 Bulan Bebas

TERASKATA.com, LUWU – Seorang residivis kasus narkoba asal Kabupaten Luwu berinisial BN (38) diringkus polisi karena kedapatan kembali mengedarkan sabu.

BN sebelumnya sudah ditahan karena kasus yang sama, namun ia tampaknya belum kapok dan kembali mengedarkan sabu.

BN diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, di Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (18/12/2020) lalu.

Ia ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan polisi yang menyamar jadi pembeli.

Kanit I Satuan Narkoba Polres Luwu, Aipda Andi Irwan mengatakan, penangkapan terhadap BN dilakukan saat salah satu petugas berpura-pura ingin membeli sabu dari BN.

Kemudian BN menentukan tempat transaksi. Saat transaksi berlangsung, tersangka BN ditangkap.

“Saat dilakukan penggeledahan dan diperiksa, pelaku membawa barang haram sabu sebanyak 4,14 gram,” kata Irwan.

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar.

Apalagi BN yang merupakan residivis kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Larompong.

“Anggota melakukan penyelidikan dan nyamar jadi pembeli dan tersangka menentukan tempat transaksi,” jelas Rafli.

“Saat dia datang, kita langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu, berada di dalam genggamannya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti tiga saset sabu seberat 4,14 gram dan satu unit handphone.

“BN mengakui jika barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AS asal Kabupaten Sidrap,” kata Rafli.

Pelaku dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu.

BN sendiri baru dua bulan bebas dari Lapas Kelas IIA Palopo. (int)

Komentar