Reskrim Polsek Wara Amankan Pelaku Curanmor, Motor Korban Sempat Digadaikan

TERASKATA.com, Palopo – Tim Ranger Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo mengamankan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Minggu (03/10/21) lalu.

Pelakunya berinisial MA (16) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Saat itu pelaku baru saja balik ke arah Kota Palopo dari Toraja Utara. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Panit 1 Reskrim Polsek Wara.

Melalui Kasi Humas Polsek Wara, Aipda Wahid mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Andi Jayadi (35) yang juga warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

“Sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban memarkirkan motornya di rumah tetangganya, tak lama kemudian, pelaku muncul membawa sebuah kunci palsu dan langsung membawa lari motor tersebut,” ungkap Wahid kepada wartawan, Selasa (19/10/21).

Beberapa hari kemudian, lanjut Wahid, pelaku memakai motor tersebut ke Kabupaten Toraja Utara lalu menggadaikannya. Hingga akhirnya pelaku kembali balik ke Kota Palopo dan diamankan.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku juga pernah mencuri tabung gas dan sebuah handphone,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pasal 363 ayat 1 ke 5e Kuhpidana. Adapun korban mengalami kerugian Rp7 juta.(lia)

Komentar