Reskrim Polsek Wara Amankan Pelaku Pencurian Dua Unit Motor

TERASKATA.com, Palopo – Unit Reskrim Polsek Wara berhasil mengamankan pelaku pencurian dua unit motor, Waisal (18), Sabtu (08/05/21) sekira pukul 22.00 WITA.

Penangkapan dilakukan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Ahmad Akbar SH MH bersama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Wara lainnya.

Dikatakan Akbar, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari korban Selvia (19) warga

“Tepat pada hari Kamis, 6 Mei 2021 pukul 08.00 WITA, pelaku (Waisal) yang saat itu menginap di rumah korban (Selvia) di salah satu kos di lorong 3 jalan Benteng Raya Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, membawa kabur satu unit motor merek Yamaha Mio M3 milik korban ke jalan Lagaligo untuk disembunyikan, kemudian 2 jam berselang pelaku kembali ke Jalan Lagaligo untuk mengambil motor tersebut lalu membawa ke rumahnya,” jelas Akbar.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Akbar, pelaku mengaku juga pernah mencuri motor milik Yusdar Aditya dengan merk motor yang sama di di Wisma Pelangi Jalan Merdeka Timur Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Dua unit motor merk Yamaha Mio M3 yang diamankan Unit Reskrim Polsek Wara dari tangan pelaku Waisal (18).

“Pelaku mengakui perbuatannya tersebut sehingga diprasangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara,” pungkasnya.(lia)

Komentar