Resmi Ditahan, Oknum Dosen UNCP Terancam 9 Tahun Penjara
TERASKATA.com, Palopo – Oknum dosen Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) P (59) telah resmi ditahan di Mapolres Palopo.
Penahanan tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dosen berjulukan kampus kuning ini dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Iya, sudah resmi ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH saat dihubungi teraskata.com via telepon, Selasa (02/02/21).
Penetapan tersangka oknum dosen yang beralamat di Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo ini setelah polisi menemukan barang bukti yang cukup.
Disebutkan AKP Andi Aris, Korban I (59) ini telah menyerahkan barang bukti berupa hasil visum dirinya yang mengalami luka lebam pada lengan sebelah kanan, diduga korban melakukan perlawanan saat berada di dalam mobil milik oknum dosen ini merek Mitsubishi Expander.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pesan singkat via WhatsApp antara dosen dan mahasiswinya.
“Dalam chat itu, terlihat tersangka yang mengajak korban untuk bertemu di lapangan Pancasila untuk mengumpul tugas,” kata AKP Andi Aris.
Tinggalkan Balasan