Resmi Ditahan, Oknum Dosen UNCP Terancam 9 Tahun Penjara
Adapun tersangka diancam dengan pasal 289 subsidair 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Diketahui, tersangka dalam menjalani proses hukum didampingi dua penasihat hukumnya yakni Umar Kaso SH MH dan Irham Amin SH.(lia)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan