TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Resmi Ditahan, Oknum Dosen UNCP Terancam 9 Tahun Penjara

admin |

Adapun tersangka diancam dengan pasal 289 subsidair 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Diketahui, tersangka dalam menjalani proses hukum didampingi dua penasihat hukumnya yakni Umar Kaso SH MH dan Irham Amin SH.(lia)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini