TERASKATA, LUTRA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada 4 Juni 2020 di Dusun Babue Desa Tandung Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara, Senin (8/6/2020).
Pelaku Curanmor diketahui adalah mantan sopir korban dengan inisial SA alias Mas Fandi (54) warga kelahiran Surabaya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung melalui Kasat Reskrim, AKP H Syamsul Rijal membenarkan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Berdasarkan laporan polisi LPB nomor 143/VI/SPKT/Res Luwu Utara pada 5 Juni 2020.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Korban H Rustam (33) warga Desa Tandung Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara,” terang Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
Sebelum kejadian, kata AKP H Syamsul, korban bersama pelaku berada di dalam rumah, pelaku meminta uang untuk ongkos mobil sebesar Rp100 ribu kepada korban.
Setelah itu pelaku mengambil kunci motor yang berada di samping korban dan membawa kabur motor merek Honda Scoopy warna Merah hitam milik korban.
Dari laporan Korban tersebut, berdasarkan petunjuk Pimpinan, Anggota langsung melakukan penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka SA alias Mas Fandi (54) di Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu sekira pukul 02.15 Wita.
“Setelah dilakukan Interogasi, tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik,” kata AKP H Syamsul.
Saat ini tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy warna merah hitam sudah diamankan di Polres Luwu Utara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.(AS)
Komentar