Satnarkoba Polres Lutim Ringkus 3 Pemuda, Barang Buktinya Cuma Sabu 0,16 Gram

TERASKATA.COM, MALILI – Tiga pemuda asal Kecamatan Malili, diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Timur karena kasus sabu.

Ketiga pemuda itu antara lain Muh Andi alias Alber (22) warga Lagaroang, Desa Baruga.

Iswariski alias Iswar (23) warga Desa Wewangriu dan Asdar bin Arva (19) warga Langaru.

Mereka diduga pengguna sabu dan diamankan di wilayah Dusun Lagaroang, Desa Baruga, Kecamatan Malili pada Minggu (31/5/2021).

Dari penangkapan ketiga pemuda ini, polisi mengamankan barang bukti sabu 0,16 gram.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengatakan selain sabu 0,16 gram itu, anggotanya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Seperti uang Rp 800 ribu dan alat hisap sabu atau bong.

Polisi juga tidak merincikan siapa pemilik barang bukti sabu dan barang bukti lainnya yang diamankan.

Ditangkapnya tiga pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

Dimana saat itu, personel satres narkoba dipimpin Kanit Idik 2 Aiptu Agustinus Malino melakukan penyelidikan.

Dari serangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya menangkap tiga pelaku tanpa perlawanan yang berarti.

Untuk pengembangan, polisi kemudian mendatangi rumah para pelaku dan melakukan penggeledahan.

Ketiga tersangka telah mengakui barang bukti yang diamankan.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik para tersangka,” kata Joddi, dikutip dari TribunLutim.com.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut. (int)

Komentar