Selain Dua Pelaku Cekoki Miras ke Bocah, Warga Jeneponto Penyebar Video Turut Diamankan

TERASKATA.com, Luwu Timur – Polisi rupanya tak berhenti melakukan penyidikan pada dua pelaku yang mencekoki miras kepada bocah yang masih berusia tiga tahun di Luwu Timur.

Polres Jeneponto turut mengamankan pelaku yang diduga menyebar video yang mengandung aksi kesusilaan tersebut.

Identitas pelaku yakni MA (36) warga Cini Ayo Kelurahan Bonto Rannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

MA diamankan di rumahnya Minggu malam (23/8) sesat setelah kedua pelaku FE dan RH selaku pencekok miras dan perekam video ditangkap di Luwu Timur.

MA diamankan lantaran diduga ikut menyebar video yang mengandung kesusilaan tersebut ke medsos (Facebook) menggunakan akun ‘Erank Jepot’ hingga viral.

Video tersebut kabarnya diambil oleh MA dari group WA ‘anjebes’ yang di posting oleh RH tak lain adalah teman MA sendiri.

“Inisial MA yang diamankan dan diambil keterangannya mengakui mendapatkan video terdebut dari temannya, dan dia memviralkan video tersebut niatnya agar orang/pelaku yang mencekoki minuman tersebut secepatnya diamankan” Kata Plt. Kabag Humas Polres Jeneponto, AKP. Syahrul dikutip dari Batarapos.com.

Saat ini kedua terduga pelaku FE dan RH diamankan di Polres Luwu Timur dan MA diamankan di Polres Jeneponto guna pengembangan lebih lanjut.

Sementara korban RN yang usianya baru beranjak 4 tahun menjalani pemeriksaan di RSUD I Lagaligo didampingi oleh orang tua korban, Kanit PPA Polres Luwu Timur dan Bidang Kesetaraan Gender Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur. (*)

Komentar