Sudah 12 Anggota TNI Ditahan, KSAD Ungkap Hasil Penyelidikan Penyerangan Polsek Ciracas

TERASKATA.com, JAKARTA – Penyelidikan terhadap penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu, terus didalami. Sejauh sudah ada 12 anggota TNI yang ditahan. Sementara 19 lainnya dalam proses pemanggilan.

Hal itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

“Sejauh ini yang sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang dan orang ini adalah prajurit TNI AD,” ungkapnya.

Akan tetapi, masih ada 19 prajurit lainnya yang diindikasikan ikut terlibat dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan.

“Jadi total berarti nanti ada 31 (tentara),” sambungnya.

Kini, lanjut mantan Danpaspampres ini, 12 oknum prajurit itu sudah ditahan.

Tak menutup kemungkinan, jumlah itu akan bertambah seiring perkembangan pemeriksaan.

“Kami terus mengembangkan dan menggali. Menggali itu bukan hanya sekali karena belum tentu kami tanya sekali kemudian yang diberikan keterangannya itu bener kan belum tentu,” terangnya.

Ia menjelaskan, 12 oknum prajurit itu ditahan secara terpisah sehingga tak bisa berkomunikasi satu sama lainnya.

“Kami punya teknik, para penyidik punya teknik, jadi mereka tahu apa yang mereka lakukan,”

“Nah, kami terus mengembangkan sampai seluas-luasnya yang jelas mereka langsung kami tahan termasuk semua yang kami panggil berarti itu sudah lebih mengarah (menjadi tersangka),” lanjut Andika.

Jenderal bintang empat TNI ini juga mengatakan, penahanan terhadap 12 anggota itu dilakukan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

“Kami tahan Pomdam Jaya, di Guntur, lalu yang dipanggil (19 orang), kami tahan juga, bisa di sini (Mabes TNI AD) Gambir, ada beberapa tempat lagi,” ungkap dia.

Kendati demikian, pihaknya meyakini para pelaku tidak hanya 31 prajurit dimaksud. Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengembangkan kasus ini.

Apalagi, pada malam terjadi penyerangan dan perusakan, jumlah pelaku cukup banyak.

“Jadi kami yakin 31 (orang) ini adalah bagian dari pengembangan pertama. Kami akan terus dan kami tidak akan menyerah,” beber Andika.

Sejauh ini, kata Andika, semua prajurit yang terlibat langsung penyerangan itu sudah memenuhi delik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

Oleh karena itu para oknum tentara yang terlibat dalam penyerangan itu tidak hanya akan dipidana, tetapi juga dipecat dari dinas militer.

“Selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, dan ini akan berbeda satu dengan lainnya, maka kami juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan,” kata tandasnya. (*)

Komentar