TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Sudah Dua Terduga Pelaku Kerusuhan di Temmalebba Palopo Ditangkap

admin |

Kedua pelaku kini ditahan di sel Mapolres Palopo. “Kedua pelaku disangkakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 junto Pasal 358 KUHP ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” jelasnya.

AKP Edy menyebutkan petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lainnya.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini