Sudah Dua Terduga Pelaku Kerusuhan di Temmalebba Palopo Ditangkap
Kedua pelaku kini ditahan di sel Mapolres Palopo. “Kedua pelaku disangkakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 junto Pasal 358 KUHP ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” jelasnya.
AKP Edy menyebutkan petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lainnya.(lia)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan