TERASKATA.com, PALOPO – Pengungkapan kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palopo masih seputar pengedar dan pembeli atau pengguna. Belum ada bandar yang diamankan sepanjang tahun 2020 ini.
Dalam konferensi pers laporan akhir tahun 2020 di halaman kantor BNNK Palopo Jl Pemuda Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan, Senin (28/12/20), Kepala BNNK Palopo, AKBP Ustim Pangarian mengakui hal itu.
“Sepanjang 2020 tidak ada bandar yang diamankan, hanya pengedar atau pembeli dan pengguna saja,” sebut Kepala BNNK Palopo yang memiliki wilayah hukum Kabupaten Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara dan Kota Palopo itu.
Sepanjang tahun 2020 ini, BNNK Palopo menyelesaikan 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN).
“Sejak Januari hingga Desember 2020 kami menyelesaikan 5 LKN dari target 3 LKN,” ungkapnya kepada awak media.
Dari 5 LKN yang diselesaikan itu, BNNK Palopo mengamankan 10 pengedar dan pembeli dengan Barang Bukti (BB) seberat 173, 9326 gram atau sekitar 4 bal narkotika jenis sabu.
“Barang bukti terbanyak kami dapatkan dari salah satu tersangka yang memesan langsung sabu dari Riau, itu jumlahnya sekitar 160 gram yang disembunyikan dalam bungkus pasta gigi,” jelasnya.
Komentar