Usai Beli Sabu Rp1,8 Juta, Dua Pemuda Diringkus Sat Narkoba Polres Palopo

TERASKATA.com, PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (4/8/2020). 

Inisial mereka masing-masing ialah HE (26) warga Jl. Andi Tenriadjeng Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo dan AB (25) warga Jl. Datuk Sulaiman Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Keduanya diamankan di dua tempat berbeda. HE diringkus di Perumahan Citra Garden Kel. Surutanga Kec. Wara Timur Kota Palopo, sedang AB ditangkap di rumahnya.

Kasat Narkoba, AKP Zainuddin mengatakan penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan dari informan. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian mendatangi TKP dan mendapati HE yang menguasai narkotika jenis sabu.

“Saat diinterogasi, HE menerangkan sabu tersebut milik AB. Dia mengaku hanya disuruh mengantarkan sabu itu kepada pembeli sabu dengan upah diberikan sabu sedikit,” ungkap AKP Zainuddin.

Mendapat informasi tersebut, polisi lalu bergerak mencari keberadaan AB. Tak butuh waktu lama, Satuan anti zat psikotropika itu sendiri menangkap AB di samping rumahnya.

“Saat ditangkap, dia mengakui barang haram itu adalah miliknya. Dia mengatakan membeli sabu dari seseorang dengan harga Rp 1,8 juta,” jelasnya.

Saat ini, polisi sedang memburu pemasok barang haram itu kepada AB. Barang bukti dan pelaku juga telah diamankan di Mapolres Palopo.(*)

Komentar