Warga Palopo Tersangka Kasus Penipuan, Pinjam Duit Jaminannya Mobil Orang Lain

TERASKATA.COM, PALOPO – Seorang warga Kota Palopo, SHU (53) diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Palopo karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polisi menangkap SHU di Jl Andi Djemma Palopo, Senin (1/3/21) setelah sebelumnya dilaporkan korbannya, Andi Amiruddin (48) merupakan seorang ASN.

Panit Reskrim Polsek Wara Palopo, Ipda Andi Akbar menjelaskan laporan tersebut bermula saat pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan satu unit mobil.

“Tersangka melakukan pinjaman dana sementara sebesar Rp 23 juta dengan jaminan 1 unit Mobil merk Toyota Avanza kepada korban, dengan perjanjian akan dikembalikan satu bulan setelahnya atau tertanggal 05 Maret 2020,” kata Akbar, dikutip dar TribunPalopo.com, Selasa (2/3/21).

Setelah sampai pada tenggat waktu yang disepakati, SHU tak juga mengembalikan uang yang dipinjamnya itu. Makanya, korban melapor ke Polsek Wara Kota Palopo.

Belakangan diketahui, mobil yang dijadikan jaminan bukan milik SHU melainkan milik orang lain bernama Sunarti.

“Pemilik tidak mengetahui bahwa mobil tersebut telah dijaminkan oleh tersangka kepada korban,” sebutnya.

Setelah itu tim unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban A Amiruddin,” imbuhnya.

SHU kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (int)

Komentar