Lakukan Pengintaian, Polsek Wara Gagalkan 430 Liter Miras Jelang Nataru
TERASKATA.com, Palopo – Kepolisian Sektor (Polsek) Wara dalam Operasi Cipta Kondisi berhasil melakukan pengintaian dan menggagalkan sebanyak 430 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis ballo.
Rencananya Ballo yang ditaruh dalam wadah sebanyak 26 jeriken itu akan didistribusikan lalu dijual ke warung-warung Ballo yang ada di Kota Palopo menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar SH MH dalam keterangannya menyebutkan, pihaknya mengamankan ballo tersebut berawal saat ia bersama tim melakukan pengintaian di Jl Pong Simpin Kota Palopo, Sabtu (20/12/20) sekira pukul 12.30 WITA.
“Saat dilakukan pengintaian, mobil Isuzu Carry warna kuning nomor polisi DD 1553 FE yang dikemudikan lelaki HS terdapat 26 jeriken miras jenis ballo yang merupakan milik perempuan PP,” ungkapnya.
Lanjut Akbar, 26 jeriken ballo tersebut terinci dalam 17 jeriken isi 20 liter dan 9 jeriken isi 10 liter. “Pemilik beserta ballonya tersebut telah diamankan di Polsek Wara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polsek Wara juga mengamankan Miras di warung ballo milik Mama Linda di belakang SPBU Jl Ahmad Rasak, diamankan sebanyak 40 liter dan di lokasi kedua, warung ballo milik Uni diamankan sebanyak 40 liter dan di lokasi ketiga milik Jumiati, juga kembali berhasil diamankan sebanyak 40 liter miras jenis ballo.
Operasi Cipkon yang berakhir pada pukul 15:30 Wita tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 160 liter miras jenis ballo di empat lokasi berbeda.(lia)
Tinggalkan Balasan