134 CPNS Palopo yang akan Diterima Sesuai Kebutuhan

TERASKATA.id, Palopo – Sebanyak 134 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diterima Pemerintah Kota Palopo. Hal itu berdasarkan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B.1069/M.SM.01.00/2019, tanggal 28 Oktober 2019 tentang informasi penerimaan CPNS tahun 2019 di lingkungan pusat dan daerah.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Farid Kasim Judas. Dari jumlah itu, formasi untuk tenaga pendidikan sebanyak 43 orang, tenaga kesehatan 50 orang dan tenaga teknis sebanyak 41 orang.

”Yang kami terima ini memang sesuai kebutuhan,” kata FKJ-sapaan akrabnya.

Ditanya soal perubahan formasi itu, FKJ mengatakan hal itu masih sangat memungkinkan. Hanya saja kewenangan perubahan formasi itu ada di tangan Kemenpan RB dan BKN, bukan kewenangan pemerintah daerah.

”Kalau dari pusat (Kemenpan RB dan BKN) menginginkan ada perubahan dengan pertimbangan tertentu, mungkin bisa saja. Tapi kalau di daerah, kami tinggal menunggu perintah dari pusat. Yang jelas beberapa waktu lalu kita sudah usulkan terkait kebutuhan CPNS di Palopo, ” ucapnya.

Ia mengatakan, proses penerimaan CPNS ini dilakukan melalui pendaftaran secara online yang direncanakan dibuka tanggal 11 November 2019 mendatang.

”Pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi dan satu satu formasi jabatan di Pemerintah Kota Palopo. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan system Computer Assisted Test (CAT), dan direncanakan akan dimulai bulan Februari 2020 dan Seleksi Komptensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020,” tandasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang dan atau dalam bentuk lain.

”Kami imbau dan tegaskan kepada pelamar untuk tidak mudah percaya kepada siapapun yang berbau Calo. Seluruh tahapan seleksi CPNS Tahun 2019, para pelamar tidak dipungut biaya apapun, ” tegas FKJ. (*)

Komentar