14 Napi di Palopo Bebas Berkat Remisi 17 Agustus

TERASKATA.id, Palopo- Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) kepada 130.383 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia pada peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia. Terdapat 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat RU tahun 2019, di antaranya 127.593 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian. Sisanya sebanyak 2.790 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima RU II atau langsung bebas.

Di kota Palopo sendiri, sebanyak 14 narapidana akhirnya bisa menghirup udara bebas dengan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Indonesia. Penyerahan surat keputusan (SK) remisi tersebut dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A kota Palopo. Sabtu (17/08/2019)

Kepala Lapas Kelas II A Kota Palopo, Indra Sofyan mengatakan jumlah yang di usulkan untuk dapat remisi HUT ke 74 RI sebesar 661 orang namun hanya 507 orang yang mendapatkan SK remisi dari MENKUMHAM.

” Remisi umum I sebanyak 493 orang dan remisi umum II sebanyak 14 orang ” ujar Indra Sofyan

Ia pun berharap pemberian remisi tersebut dapat memacu warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan memperbaiki diri. Olehnya itu, Ia pun juga meminta dukungan kepada masyarakat agar menerima dengan baik narapidana yang telah bebas.
” menolong dan membangkitkan semangat mereka bukan malah mencibir dan menghinanya, mereka butuh nasihat dan kasih sayang.” Tangkasnya (*)

Komentar