2022, BPKAD Bakal Buat Terobosan yang Inovatif, Akuntabel, dan Transparan

TERASKATA.COM, PALOPO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo bakal membuat terobosan yang inovatif, akuntabel, dan transparan di tahun 2022 ini.

“Di tahun 2022 ini, kami berupaya membuat terobosan-terobosan tentang bagaimana nantinya pengelolaan keuangan itu lebih simpel dalam artian inovatif, akuntabel, dan transparan,” ungkap Irfan Dahri Kadis BPKAD, Selasa (18/01/22).

Ia juga mengungkapkan dalam hal pengelolaan keuangan, akan mencoba membuat inovasi atau terobosan dalam hal pengelolaan keuangan, penatausahaan keuangan serta pelaporan.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah daerah sudah di wajibkan untuk merangkai SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) dalam hal pengelolaan keuangan.

SIPD sendiri merupakan barang baru yang sifatnya wajib, karena untuk meminimalisir kemampuan dalam menjalankannya, BPKAD membuat terobosan seperti aplikasi yang sifatnya bisa membantu kelancaran SIPD.

“SIPD itu barang baru, jadi jangan sampai nanti teman-teman dalam menjalankannya ada hal yang dapat merusak pengelolaan keuangan,” kata Irfan Dahri.

Ada 3 kegiatan yang sekarang berjalan yang sebenarnya adalah asli dari kegiatan yang difikirkan di tahun lalu, yaitu anggaran, akuntansi pelaporan, dan aset.

“Untuk anggaran, kita lebih konsen pada pengelolaan penatausahaan keuangan melalui penggunaan SIPD, kita akan lebih banyak memberikan coaching pada teman-teman SKPD terkait penggunaan SIPD,” ungkap Irfan Dahri.

“Akuntansi pelaporan, kami berupaya memberi coaching kepada para bendahara, kepala sekolah kemudian puskesmas dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan,” lanjutnya.

“Dan kalau untuk aset, kamu masih konsen pada bagaimana menyelamatkan aset, baik itu aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak utamanya dalam hal aset tanah” jelasnya.

BPKAD berupaya untuk mensertifikatkan semua sisa aset tanah milik pemerintah Kota Palopo baik itu diperoleh melalui APBD Kota Palopo ataupun barang aset tanah yang dulunya dimiliki oleh Pemkab Luwu, tapi setelah pemekaran harus diserahkan ke Pemerintah Kota Palopo.

Dengan kaidah- kaidah yang mengikuti peraturan perundang-undangan, BPKAD berinovasi harus melakukan dan mengikuti dari aturan Kementrian Keuangan.

“Sebenarnya banyak yang bisa kita buat, tapi ada frame yang diberikan oleh Kementrian Keuangan bahwa syarat-syarat inilah yang mestinya dijalankan,” ucap Irfan Dahri. (ng1/ams)

Komentar