2022, Ini Program Dinas Koperasi UKM Kota Palopo
TERASKATA.COM, PALOPO – Program pemberdayaan usaha mikro, Pendataan, Kemitraan, Kemudahan perizinan, Penguatan kelembagaan dan Koordinasi dengan pemangku kepentingan menjadi program pokok di 2022.
“Program tersebut standar, jadi se Indonesia program perangkat daerah itu menunya sama yang kita kerja sesuai kewenangan, maksudnya sudah ditentukan dan tidak boleh saya rubah lagi,” ucap Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Palopo, Asmuradi Budi.
Dijelaskannya, untuk program Pemberdayaan usaha mikro biasanya akan dilakukan pelatihan, baik pelatihan terkait dengan perizinan, produksi, kemasan, maupun sertifikasi.
“Itu kita laksanakan semua dalam bentuk pelatihan,” katanya.
Selanjutnya Program Pendataan, program ini dijalankan setiap tahun guna mendata setiap pelaku usaha.
“Kami kerja sama dengan kelurahan, jadi data yang kami pegang itu dishare ke kelurahan, untuk memastikan warga pelaku usaha itu masuk dalam daftar, karena jika tidak masuk dalam data itu saya tidak bisa layani untuk pembinaan,” kata Asmuradi Budi.
Dikatakannya, banyak pelaku usaha yang bergerak berpindah-pindah tempat dan tidak melapor.
“Makanya kenapa pendataan ini harus ada setiap tahunnya,” katanya.
Selanjutnya Program Kemitraan, Dinas Koperasi UKM membangun kemitraan dengan beberapa stakeholder dari sisi pelatihan.
“Kita bangun kerjasama kemitraan dengan mereka guna menyediakan narasumber untuk sosialisasi maupun pelatihan,” kata Asmuradi Budi.
Adapun pemasaran, diperuntukkan bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan usahanya.
“Pelaku usaha mikro itu kita fasilitasi ketemu sama yang punya usaha jualan (koperasi), kita pertemukan mereka sehingga pelaku usaha tadi barangnya bisa dititip di situ untuk dijual,” kata Asmuradi Budi.
“Yang kita fasilitasi di sini bagi yang mau, karena ada sebagian pelaku usaha yang tidak mau melainkan mereka mau jualan sendiri. Selain itu ada juga koperasi yang tidak bersedia menerima,” sambungnya.
Selanjutnya kemudahan perizinan. Perizinan sendiri ada dua, pertama diurus di PTSP dan yang kedua Dinas Koperasi UKM bisa fasilitasi mereka untuk masuk ke jaringan.
“Dulu perizinan kan secara offline, sekarang online OSS,” kata Asmuradi Budi.
“Yang ada sekarang NIB (Nomor Induk Berusaha). Setiap orang yang mengurus izin harus pakai kode KBLI, makanya kita harus lakukan seperti itu dalam rangka kemudahan perizinan,” sambungnya.
Selanjutnya program Penguatan kelembagaan, program ini diupayakan bagi mereka pelaku usaha dalam pelatihan mengembangkan SDM untuk bisa mengelola usaha dengan baik.
“Kalau mengerjakan sesuatu kan biasanya kapasitas SDM yang dimintai, makanya itu kami lakukan untuk penguatan kelembagaan,” katanya lagi.
Selanjutnya, Koordinasi dengan pemangku kepentingan.
“Karena ini berbayar, jadi kita kumpulkan orang nya lalu kita data dulu baru kita koordinasikan apa yang bisa kita fasilitasi ke mereka,” tutupnya. (mg1/ams)






Tinggalkan Balasan