3 Anggota Polres Palopo yang Dilapor Curi Randis Diproses Hukum

TERASKATA.COM, MAKASSAR – Postingan anggota Polres Palopo di sosial media dengan menggunakan akun Wong Aksan yang mengaku melaporkan tindakan pencurian kendaraan dinas di Polres Palopo mendapat respon.

Kini, rekannya yang dilapor mencuri mobil dinas sudah diproses hukum.

Laporannya sendiri sudah diterima Propam Polda Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Kombes Agoeng Adi Koerniawan kepada wartawan mengatakan, tiga polisi yang mencuri kendaraan dinas Polres Palopo sudah diproses secara hukum.

“Sudah selesai kasusnya, sudah diproses hukum ketiga anggota yang mencuri randis,” ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Terkait dengan postingan akun Wong Aksan sendiri, disebut tidak berkaitan dengan laporan.

Kombes Agoeng Adi Koerniawan membantah pernyataan itu.

Agoeng menyatakan, mutasi yang ditulis Wong Aksan di akunnya tidak berkaitan dengan pelaporannya soal pencurian kendaraan dinas yang dilakukan tiga rekannya.

Dia menambahkan, mutasi tersebut merupakan cara untuk penyegaran personel.

“Semua anggota bisa dimutasi ke mana saja sesuai perintah tugas yang diberikan kepada pimpinannya. Sama seperti saya sudah banyak kali dipindahtugaskan, tapi tidak berkaitan juga dengan kasus. Mutasi anggota merupakan penyegaran bagi personel,” paparnya dikutip teraskata.com dari kompas.

Agoeng menyatakan, tiga oknum polisi yang melakukan pencurian telah diproses hukum. (ams)

Komentar