4 Terduga Pencuri Barang Elektronik dan Traktor Ditangkap, Juga Bobol Kantor Desa Tawakua

TERASKATA.COM, MALILI – Empat terduga pelaku pencurian barang elektronik dan mesin traktor diamankan anggota Polsek Malili, Polres Luwu Timur, Jumat (1/4/2022).

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing AL (21) warga Dusun Waeroya Desa Solo, Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur, dan DN (19), AR (40) serta DN (18), ketiganya merupakan warga Desa Tawakua, Kecamatan Angkona, Luwu Timur.

Personel Polsek Malili awalnya menangkap AL berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/06/III/2022/SPKT, Tanggal 25 Maret 2022, dia sedang bersembunyi di kebun area Desa Tampinna Kecamatan angkona.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tiga pelaku lainnya.

“Kami amankan empat orang terduga pelaku (kasus pencurian). Mereka melakukan aksi pencurian alat elektronik dan mesin traktor. Mereka juga mencuri di Kantor Desa Tawakua,” kata Kapolsek Malili AKP Yunus Mangiwa, dikutip dari Batarpos.com.

Saat diintrogasi, para pelaku mengaku telah mengambil dua laptop merek Acer di Kantor Desa Tawakua, Kecamatan Angkona, Handphone merek Oppo warna Biru di Desa Wanasari Kecamatan Angkona.

Kemudian motor Suzuki Shogun warna merah dan Hp Vivo di Desa Manurung Kecamatan Malili, dan mencuri sepeda motor di Desa Watangpanua Kecamatan Angkona.

Para pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian mesin traktor pada bulan Oktober 2021 di Desa Tawakua dan mesin ketam kayu di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Mesin traktor itu selanjutnya dijual ke Desa Lambarese Kecamatan Burau sementara mesin ketam listrik dijual ke Desa Bungadidi, kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.

Para pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Malili berikut barang bukti. Personel Polsek Malili akan terus melakukan pengembangan terkait aksi para pelaku.(*/int)

Komentar