4 Tersangka Kasus Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Palopo, Ada Kurir dan Bandarnya

TERASKATA.COM, PALOPO – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo menangkap empat orang di Kota Palopo dan Walenrang, Kabupaten Luwu, Senin (21/3). Mereka diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dua orang yang ditangkap karena menggunakan barang haram tersebut. Satu orang lainnya adalah kurir dan satu lagi diduga bandarnya.

Penangkapan berawal di Jalan Yos Sudarso, Kota Palopo.

“Dua tersangka yaitu En dan Ken dengan barang bukti satu sachet berisikan sabu, alat isap, dua sachet kosong, uang tunai Rp300 ribu,” kata Kapolres Palopo AKBP Muh Yusuf yang didampingi Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan dalam konferensi pers di Mapolres Palopo, Selasa (22/3/2022).

Dari penangkapan tersebut didapatkan informasi barang haram tersebut didapat dari MHR. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan MHR di Jl DR Ratulangi, Kota Palopo dengan barang bukti satu sachet sabu.

Tim dari Satnarkoba Polres Palopo kemudian menelusuri asal muasal sabu tersebut hingga ke Desa Barammamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Di Barammamase, polisi mengamankan satu orang diduga bandar dengan inisial AS yang juga merupakan residivis dari Lapas Palopo tahun 2019.

“Sebanyak 20 sachet ukuran kecil berisikan sabu dan 10 sachet berukuran sedang berisikan sabu serta uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diamankan dari tangan AS,” terang AKBP Yusuf.

Terduga bandar AS dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Hari ini barang buktinya langsung kami bawa ke Puslabfor Polda Sulsel,” tambah Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan usai konferensi pers. (*/int)

Komentar

Baca Juga