48 Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan di Palopo dapat Kendaraan Operasional

TERASKATA.COM, PALOPO – Sebanyak 48 kolektor pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Palopo di setiap kelurahan mendapat kendaraan operasional. Itu berupa kendaraan roda dua.

Penyerahan surat keputisan dan penyerahan kendaraan operasioan itu dilakukan Bapenda Palopo disaksikan Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, Rabu 8 September 2021.

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah Kota Palopo dalam hal ini wali kota Palopo dengan PT Pos Indonesia cabang palopo untuk penerimaan pembayaran pajak PBB di loket Kantor Pos.

Hadir pada acara itu plt Kepala Bapenda, Pimpinan Cabang PT Pos Indonesia, Pimpinan Cabang PT Bank Sulselbar Palopo, camat, lurah, serta kolektor pajak.

Target PBB Kota Palopo sendiri sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Juga terdapat tunggakan PBB sebesar Rp4.7 miliar.

Terkait penarikan PBB yang mencapai 100 persen, Pemkot akan memberikan reward bagi camat yang berhasil.

“Utuk camat dan lurah, kita harapkan bisa melakukan penarikan pajak dari masyarakat tepat waktu,” kata Wali Kota. (ams)

Komentar