Ada Pengalaman di Papua, LPSK Tawarkan Solusi Untuk Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak Luwu Timur
TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memantau kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur sejak 2019. Setelah kasus ini viral kembali pada Oktober 2021, LPSK menawarkan solusi untuk penanganan kasus ini.
Seperti diketahui, sejak viralnya kasus pencabulan anak di Luwu Timur, publik mendesak kepolisian untuk membuka kembali kasus ini setelah laporan ibu korban, RS sempat dihentikan penyelidikannya pada 2019 lalu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai kepolisian perlu segera mengambil langkah-langkah jitu untuk menjawab desakan yang mencuat.
LPSK, kata Edwin menawarkan solusi yang patut dipertimbangkan Kepolisian untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, salah satu pangkal persoalan dalam kasus tersebut adalah keraguan Ibu Korban terhadap proses penyelidikan yang berakhir dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKP2), pada 10 Desember 2019.
”Kami menemukan kesan Ibu korban meragukan terhadap hasil pemeriksaan visum et refertum dan visum et repertum psychiatricum yang telah dilakukan kepada Korban sebanyak tiga kali, mulai dari pemeriksaan di Puskesmas Malili hingga Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” tutur Edwin, dikutip dari TribunLutim.
Sebagai langkah penyelesaian, Edwin mendorong kepolisian atau dalam hal ini Bareskrim memfasilitasi pemeriksaan forensik yang dinilai netral.
Tinggalkan Balasan