TERASKATA.com, BELOPA – Selama 2021, DPRD Kabupaten Luwu yang memiliki tiga fungsi, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dari fungsi legislasi DPRD Luwu mengesahkan sebanyak 13 peraturan daerah (perda), dari 13 Ranperda yang direncanakan sebelumnya.
Dalam Rapat Paripurna, Jumat, 24 Desember 2021 lalu, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali S.Pd, mengesahkan sebanyak 8 Ranperda disetujui menjadi Perda Kabupaten Luwu. Pengesahan tersebut setelah dilakukan pembahasan dalam tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Delapan Perda yang disetujui bersama lalu diserahkan kembali Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, S.Pd kepada Bupati Luwu Dr H Basmin Mattayang, M.Pd selaku pimpinan eksekutif Kabupaten Luwu.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Rusli Sunali, mengatakan, Lembaga DPRD Luwu melalui Bapemperda bersama pihak eksekutif menyusun Program Legislasi Daerah. Dan selama kurun waktu kurun waktu tahun 2021, merampingkan 100 persen target Perda yaitu sebanyak 13 Perda.
”Ada 13 Ranperda yang kita rencanakan tahun 2021 ini. Alhamdulillah kita mampu mengesahkan 13 Ranperda itu menjadi Perda termasuk didalamnya Peraturan Tata Tertib DPRD Luwu,” kata Rusli Sunali.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Luwu, Summang SE, MM kepada media, mengatakan, pencapaian target penyelesaian Perda tahun ini tidak terlepas dari kekompakan segenap anggota DPRD Luwu yang tergabung dalam Pansus-pansus yang dibentuk serta peran aktif unsur eksekutif dari masing-masing OPD terkait.
Dalam sambutannya dalam rapat paripurna, Bupati Luwu, Dr. H. Basmin Mattayang, M.Pd menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder yang terlibat sehingga ranperda tersebut dapat diselesaikan meski dalam era Pandemi Covid-19.
“Perda tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah sebagai implementasi terhadap penyelenggaraan otonomi daerah,” jelas Basmin.
Lanjut, ia menerangkan bahwa penyusunan Ranperda tersebut dalam rangka mendukung terlaksananya program legislasi daerah sebagaimana tercantum pada Propemperda Kabupaten Luwu tahun 2021.
“Saya memerintahkan Bagian Hukum Setdakab Luwu untuk segera meregistrasi Peraturan Daerah tersebut di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan sehingga dapat diberikan nomor registrasi untuk segera ditandatangani dan ditetapkan serta diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Luwu,” jelasnya.
Adapun 13 Perda yang sudah ditelorkan termasuk 8 Perda yang disahkan, Jumat, 24 Desember 2021, sebagai berikut:
- Perda Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Kabupaten Luwu 2021-2025.
- Perda Fasilitasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba
- Perda Pengelolaan Persampahan.
- Peraturan Daerah Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial.
- Perda Hari Jadi Kota Belopa menjadi Ibukota Kabupaten Luwu.
- Perda Pendidikan Muatan Lokal.
- Perda Pengelolaan Keuangan daerah dan,
- Perda Retribusi Persetujuan Bangunan gedung.
- Perda Revisi RPJMD.
- Perda APBD Perubahan TA 2021.
- Perda APBD Pokok TA 2022.
- Perda LPJ Bupati TA 2020 dan Peraturan Revisi Tata Tertib DPRD Luwu.
Kemudian, Perda yang sudah disahkan sebelumnya yaitu, sebagai berikut:
- Perda Revisi RPJMD.
- Perda APBD Perubahan TA 2021.
- Perda APBD Pokok TA 2022.
- Perda LPJ Bupati TA 2020 dan Peraturan Revisi Tata Tertib DPRD Luwu. (*)
Komentar