Aktivis Kritisi PLN Malili Sanksi PT Aneka Jasa Sorowako Hanya Rp 24 Juta

TERASKATA.COM, LUWU TIMUR – Setelah menunggu satu minggu lebih, akhirnya, pelaporan dua orang aktivis ke ULP PLN Malili soal dugaan arus listrik yang dicuri oleh oknum Perusahaan PT. Aneka Jasa Sorowako, di gunung hasan, kini suda membuahkan Hasil, Rabu 13/04/2022.

Kepala PLN Malili, Kurnia Aji Tritamtama menyampaikan hasil tindak lanjut dari pelaporan yang di terima dikantornya sejak pada 04/04 soal dugaan arus listrik PLN dicuri.

“Perwakilan dari PT Aneka Jasa Sorowako telah datang ke PLN Malili pagi ini, sebagai tindak lanjut pasca pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Tim P2TL ULP Malili sebelumnya.

Sambungnya, PT Aneka Jasa Sorowako bersedia bertanggung jawab untuk penyelesaian temuan P2TL tersebut, atas penggunaan listrik tanpa alas hak yang sah pada lokasi workshopnya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara P2TL, jelasnya.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait P2TL, PT Aneka Jasa Sorowako telah melaksanakan kewajibannya hari ini, dengan melunasi tagihan susulannya senilai Rp. 24.094.368,00.

Tambahnya, PT Aneka Jasa Sorowako juga akan mengirimkan surat permohonan resmi ke PLN Malili untuk menggunakan listrik PLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, kepala PLN Malili menyampaikan ucapan terimahkasih atas berjalannya kontrol masyarakat soal aset PLN.

“Kami ucapkan terima kasih juga kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang masih peduli dengan aset milik PLN, dengan melaporkan kecurigaan-kecurigaan yang ada di lapangan,” kuncinya.

Sementara itu, Aktivis yang melaporkan dugaan pencurian tersebut, mengkritisi nominal sanksi yang disebutkan.

“Saya heran, nominalnya cuman segitu 24 juta sekian, sementara penelusuran kami, perilaku yang tidak terpuji ini, diduga kuat suda bertahun-tahun dilakukan oleh oknum perusahaan,” ucap Ullah Kamase.

“Kami minta ULP PLN Malili untuk
transparan, merincikan lebih lengkap bagaimana rumusnya, sehingga di tetapkan 24 juta sekian yang di sangsikan,” pintahnya.

“Saya kira ini perlu di pertanyakan supaya jelas, jika memang nominal sangsinya seperti itu, mau di apalagi, tapi yang jelasnnya sangat tidak adil ketika perusahaan besar seperti PT. AJS worshopnya yang menggunakan listrik milik negara itu selama bertahun-tahun tanpa KWH, hanya di sangsi sekian, ini tentu perlu di pertanyakan,” tutur Ullah Kamaseh.

Ditempat yang sama, Andi yang juga merupakan pelapor, mempersoalkan kalimat dari PLN bahwa 24 juta sekian adalah biaya susulan, berarti sebelum biaya susulan 24 juta itu, ada biaya sebelumnya, saya mau tau biaya sebelumnya itu bagaimana.?

“Ini yang buat kami bertanya- tanya, 24 juta sekian adalah biaya susulan, jadi sebelum 24 juta ini ada, itu dana apa namanya? Dan dibayar ke siapa,? Kritis Andi. (Rik/ams)

Komentar