TERASKATA.COM, BELOPA – Pimpinan dan anggota DPRD Luwu menggelar rapat paripurna tentang Penetapan Alat Kelengkapan (Alkep) DPRD Luwu, termasuk keanggotaan komisi-komisi di parlemen DPRD Luwu, Rabu (10/3/2022).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Luwu, yang juga menjabat sebagai Kabag Umum Setwan DPRD Luwu, Ahmad Jamal, ST, M.SP membacakan, dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Luwu membacakan komposisi keanggotaan sejumlah alat kelengkapan DPRD Luwu, seperti Badan Musyawarah (Bamus) Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Perda (Bapem-Perda), Badan Kehormatan (BK) dan komposisi keanggotaan Komisi I, II dan III DPRD Luwu.
Setelah dilakukan rapat paripurna penetapan keanggotaan Alkep DPRD Luwu, dilanjutkan dengan proses pemilihan unsur pimpinan masing-masing Alkep, namun proses tersebut dilakukan secara aklamasi.
Untuk Ketua Komisi I, awalnya dipimpin Nur Alam Ta’gan S. Fil. M.Si, kini digantikan dengan anggota fraksi PDI-Perjuangan Erwin Barabba, SH, MH, dengan Wakil Ketua Andi Abdul Muharrir dan Sekretaris Andi Muh Arfan Basmin, dengan anggota-anggota komisi I yaitu, Nur Asphina R Djano SKM, MM, Herman Paral SH, MH, Rahmat, H Lahmuddin, Hj Sri Astuti, Zeth Ida Parante Ir H Basaruddin SP dan Anton
.
Sedangkan Ketua Komisi II yang awalnya dijabat Wahyu Napeng (fraksi PAN), kini dijabat oleh Sulaeman Ishak, SP, Wakil Ketua yaitu, Muh Ibrahim B Nuhung SH, Sekretaris Zaenal Arifin S.Sos, dengan anggota komisi II masing-masing yaitu Wahyu Napeng, Ruddin Sibutu, Dr H Sugiman Janong S.Kom, M.Si, Risal Rahmat SH, Ridwan Bakokang SPd, M.Pd, Nur Alam Ta’gan S. Fil, M.Si dan Ainun Massinring SH.
Sementara itu Komisi III DPRD Luwu, dari awalnya dijabat Hasdir SH, MH dari fraksi PPP, kini beralih ke Fraksi Partai Gerindra yang dijabat oleh Andi Mammang, dengan wakil ketua yaitu Ir Ishak Sallo, dan Sekretaris Arbi Arsyad, dengan keanggotaan komisi III yaitu Sukma, S.Pd.I, H Syahruddin S.Pd. I, H Muliadi, Summang SE, MM, Ir Yani Mulake, Rifaldy Eka Putra, Hamid Tara, Andi Admiral Kadiraja SH.
Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, S.Pd mengatakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap, namun demikian komposisinya bisa diperbaharui setiap 2,5 tahun dalam satu periode keanggotaan DPRD Luwu.
“RolLing keanggotaan alat kelengkapan DPRD Luwu ini diatur sesuai Tata Tertib (Tatib) anggota dewan dimana minimal 2,5 tahun jabatan anggota DPRD. Kita sudah paripurnakan setelah itu dilanjutkan dengan pemilihan unsur pimpinannya. Dan semuanya dilakukan secara aklamasi,” kata Rusli Sunali. (*)
Komentar