Anggota DPRD Ini Minta Pemerintah Jamin Ketersidaan APD Tenaga Medis

TERASKATA, Lutim – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan wabah corona (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken kepala negara pada 31 Maret 2020.

Dengan hadirnya ketetapan ini maka Pemerintah bisa melakukan upaya penanganan luar biasa terhadap pendemi covid 19. Oleh karenanya jajaran pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang tepat dan cepat dalam menghadapi persoalan ini mengingat penyebaran virus corona sangatlah cepat.

Salah satu Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Luwu Timur, Andi Surono S mengatakan, dalam kondisi penanganan covid-19, elemen yang paling berperan penting ialah tenaga kesehatan. Ia mengungkapkan hal itu, karena para tenaga medis berada di garis terdepan. Oleh karenanya mereka perlu diprioritaskan untuk dilengkapi segala peralatan yang mereka butuhkan.

“Petugas medis merupakan golongan paling rentan dan berisiko terinfeksi Virus Corona. Kami sebagai anggota DPRD akan meminta pemerintah Kab. Luwu Timur agar secara cepat menanggapi hal ini. Ketersediaan alat pelindung diri untuk tenaga medis harus di prioritaskan Pemerintah daerah untuk di jamin keberadaannya,” ungkapnya Kamis (09/04/2020).

Legislator dari partai PAN itu juga mengajak semua elemen untuk bersama-sama melakukan upaya perlawanan terhadap pendemi covid-19.

“Semua elemen harus berperan. Ini bukan hanya kerja dari tenaga medis, pemerintah, masyarakat dan lain sebagainya. Kita semua harus menjadi masyarakat Luwu Timur untuk melawan covid-19 di bumi batara guru,” ajaknya. (**)

Komentar